
Polres Bengkayang – Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana pimpin mediasi permasalahan sosial yang diadukan warga ke Polsek Ledo, “Problem Solving” (Sabtu,30 Mei 2020).
Seorang warga berinisial SM merasa telah dirugikan oleh seorang warga lainnya berinisial LS. Permasalahan tersebut bermula ketika SM membuat postingan di media sosial akun facebook miliknya. Pada akun facebook miliknya tersebut SM memposting foto sertifikat tanah yang baru saja dibelinya sebanyak tiga buah sertifikat.
Melihat postingan SM pada akun facebook dan tanpa melakukan croscek terlebih dahulu, LS membuat postingan pada akun facebook miliknya yang berisikan kalimat pencemaran nama baik terhadap SM. Pada postingannya tersebut LS mengatakan bahwa foto sertifikat tanah yang diposting oleh SM adalah tanah curian dan sertifikat tersebut dibuat atas tanah milik orang lain sehingga sertifikat tersebut tidak sah.
Melihat postingan LS yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, SM membuat pengaduan ke Polsek Ledo. Menindaklanjuti pengaduan SM tersebut, Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Harun agar merespon serta menangani pengaduan SM tersebut. Dengan pertimbangan bahwa SM dan LS yang masih terikat dalam ikatan keluarga maka Bripka Harun memutuskan untuk melakukan mediasi “Problem Solving” terhadap SM dan LS.
Mediasi terhadap SM dan LS kemudian dilakukan di Polsek Ledo pada Sabtu 30 Mei 2020 pkl. 09.30 wib. Mediasi “Problem Solving” yang dihadiri oleh SM dan LS tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana serta Bhabinkamtibmas Bripka Harun sebagai notulen. Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Ledo menyampaikan pandangan hukum serta pesan-pesan moral terkait etika bermedia sosial kepada SM dan LS. Tidak hanya itu, Iptu Asep Maulana juga memberikan saran-saran solusi terkait permasalahan tersebut kepada SM dan LS.
Atas pertimbangan pribadi masing-masing akhirnya SM dan LS memutuskan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan antara mereka dengan cara kekeluargaan. Dalam hal ini LS mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada SM sebagaimana SM telah menerima permintaan maaf dari LS. Selanjutnya kedua belah pihak ini membuat surat pernyataan yang berisi point-point kesepakatan mereka.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan bahwa permasalahan antara SM dan LS perihal pengaduan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh SM ke Polsek Ledo telah selesai secara kekeluargaan. Iptu Asep Maulana menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan harus berujung pada proses hukum, kita selalu berupaya untuk lakukan mediasi terlebih dahulu terutama kasus-kasus permasalahan sosial masyarakat. Apa boleh buat jika memang upaya mediasi sudah kita lakukan namun buntu ya kita lihat lagi, jika memang ada indikasi unsur pidananya ya kita lakukan proses hukum; tutupnya.
