Polres Bengkayang – Arahkan warga agar saat membuka lahan pertanian tidak gunakan metode pembakaran oleh personil Polsek Teriak Bripda Makarius Putra. B, Minggu (21/06/2020).
Dengan menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bahwa membakar hutan adalah salah di mata hukum negara republik Indonesia maka di berikanlah arahan kepada masyarakat agar pada saat akan melakukan pembukaan lahan untuk pertanian tidak menggunakan metode membakar lahan.
Karena sudah tertuang dalam hukum bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dapat di pidanakan.
Maka dengan adanya arahan yang berikan oleh personil Polsek Teriak ini di harapkan masyarakat menjadi paham mengenai ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan sehingga tidak ada masyarakat petani yang terjerat hukum di karenakan karhutla.
Penulis : Makarius putra baraga
Editor :