Polres Bengkayang – Bripka Stevanus anggota Polsek Bengkayang laksanakan imbauan larangan karhutla dengan cara mendatangi warga masyarakat Binaan di kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Sabtu ( 01/08/2020 ).

Banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui dampak dari karhutla, dampak dampak yang di timbulkan antara lain kabut asap, rusaknya ekosistem kehidupan, timbulnya penyakit sesak napas. Jadi warga di himbau untuk pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar tidak terjadi dampak dampak yang berbahaya.

ditempat terpisah Kapolsek Bengkayang mengatakan kegiatan anggotanya di kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang adalah mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun.

” Kami melarang warga yang mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar, kemudian agar berhati hati jangan membuang puntung rokok sembarangan dan bersama sama mencegah terjadinya karhutla ” ujar Kapolsek