
polresbengkayang.com – Polsek Samalantan melalui Brigpol Sugiarto melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang pada Rabu (3/4/2019) siang.
Sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada masyarakat itu sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Samalantan.
Dalam pelaksanaannya, Brigpol Sugiarto mengimbau warga agar tidak memberikan atau menerima pungli. “jangan berikan uang ataupun benda demi melancarkan suatu urusan,” jelasnya.
Jika kedapatan melakukan pungli maka akan dikenakan sanksi hukum terhadap yang memberi mau pun yang menerima, semuanya akan mendapatkan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku.
Ditempat terpisah, Kapolsek Samalantan Ipda Harto Simanjuntak mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
Penulis : Suciono
