Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Kanit Binmas Polsek Sungai Betung Bripka Julianus melaksanakan Himbauan tentang Stop Pungli di Desa Suka Maju kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang. Senin (29/03/2021)

Kapolsek Sungai Betung IPTU Andri Supriyanto menjelaskan dengan adanya himbauan ini diharapkan sudah tidak terjadi penyelewengan, perilaku menyimpang, pungutan liar.

Himbauan dengan menggunakan banner bertuliskan STOP PUNGLI penerima dan pemberi sama-sama kena sangsi pidana Sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang No.11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Pemberi suap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000,- sedangkan penerima suap 3 tahun dan denda Rp 15.000.000,-

Pihaknya berharap,masyarakat ikut mendukung penuh program pemberantasan pungli tersebut. Mari masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk tidak terlibat dalam pungli, sebab aturan tegas bahwa pemberi maupun penerima suap sama-sama akan kena sanksi pidana. Jelas Kapolsek.