Tribratanews.Polri.go.id.Polda Kalbar.Polres bengkayang – Upaya mengantisipasi pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek jagoi babang Bhabinkamtibmas melakukan sambang sekaligus sosialisasi tentang cegah praktek Pungli di Desa gersik ,(01/04/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016.

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran perangkat desa dan anggota koperasi . Diharapkan melakukan pengurusan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur pungli dan memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi pemerintah lainnya.

Lebih lanjut,bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli di perangkat desa dan anggota koperasi apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Ke Polsek jagoi bahang untuk ditindak lanjuti.

“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua perangkat desa dan anggota koperasi agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli” ujar Bhabinkamtibmas.

Di akhir, selain masalah pungli yang menjadi penekanan Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar masyarakat binaan menjadi warga yang peduli dengan kamtibmas dan juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.



Penulis:humas polsek jagoi babang