Polre Bengkayang – Polsek Samalantan. Jangan sesekali memberi maupun menerima pungli (pungutan liar). Hal tersebut terus dikampanyekan para penegak hukum, salah satunya oleh Polsek Samalantan, Polres Bengkayang.

Seperti Sosialisasi oleh Aipda Erixon Simanjuntak, agar mudah dan praktis menyampaikan pesan Kepolisian, ia gunakan alat peraga berupa spanduk kecil, Senin (31/8/2020) pagi.

Sosialisasi ini terus dilakukan Polsek Samalantan, untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar terhindar dari praktek pungli yang sifatnya merugikan warga.

Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring juga menghimbau, bagi masyarakat yang mengalami praktik pungli dapat melaporkan langsung ke pihaknya, agar bisa ditindaklanjuti.

“Jangan takut melapor jika temukan tindakan pungli. untuk urusan yang bersifat pelayanan publik itu gratis tanpa pungutan biaya”, ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.

Penulis : Humas Polsek Samalantan.