
polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Personil Polsek Sungai Raya beserta Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP Sungai Raya, dan tokoh masyarakat lakukan Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) , dengan memberikan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya, terkait Pencegahan, Perkembangan dan Penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Sungai Raya, (31/3/20).
Sasaran kegiatan tersebut yaitu Warung Kopi,Cafe/ Cafe WiFi,Rumah Makan,Mini Market,Warung Sembako, Pedagang Kaki lima/Pedagang Asongan. Selain kegiatan himbauan dan pembagian maklumat Kapolri serta Surat Edaran Bupati Bengkayang, juga dilakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul baik di Cafe,warung maupun tempat-tempat umum lainnya di kecamatan Sungai Raya.
Mulai hari ini di Kecamatan Sungai Raya diberlakukan pengurangan aktivitas berniaga pada jam malam hari hingga pukul 20.00 wib, sesuai surat edaran Bupati Bengkayang tgl 16 maret 2020, tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ditempat terpisah Kapolsek Sungai Raya IPTU SAMIDI menjelaskan “Dengan tindakan tegas tersebut diharapkan mereka dapat mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Bengkayang tersebut. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mencegah tidak ada kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan Virus Corona, di samping agar masyarakat tetap selalu berada di rumah,” ujarnya,
