Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Menekan penyebaran covid 19, jajaran Polsek Samalantan Polres Bengkayang berikan tindakan sanksi kepada pengendara yang tidak terapkan prokes ditempat umum.

Berlokasi dijalan raya di Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, pengendara maupun warga yang tidak terapkan prokes seperti penggunaan masker dihentikan, kemudian diberikan imbau serta di sanksi, Senin (25/1/2021) pagi.

Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, penindakan yang diambil berupa sanksi membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19”, ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.