polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Bripda Makarius Putra. B, berikan himbauan untuk cegah penambangan emas tanpa izin, melalui benner Stop Peti (11/03/2020).

Anggota Polsek Teriak dalam giat ini mengajak warga yang ada di sekitar wilayah kecamatan Teriak untuk menolak ada nya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menjelaskan bahwa Kegiatan peti merupakan kegiatan ilegal yang tidak di benarkan di mata hukum serta dapat di pidanakan.

Anggota Polsek Teriak juga menjelaskan mengenai dampak buruk yang di hasilkan karena limbah hasil kegiatan peti itu sendiri yang tercampur dengan zat merkuri mencemari sungai dan berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan tubuh manusia.

Hal tersebutlah yang telah di laksanakan oleh anggota Polsek Teriak dalam memberikan himbauan stop peti kepada masyarakat di wilayah kec. Teriak agar tidak terpapar limbah yang di hasilkan dari kegiatan peti.

Penulis : Makarius Putra Baraga