Polres Bengkayang – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bhabinkamtibmas Polsek Bengkayang Bripda Agusrianto memberikan sosialisasi kepada warga Binaanya di desa Bakti mulia, kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Selasa (16/06/2020).

Dalam kesempatanyapersonil polsek Bengkayang Bripda Agusrianto, mengkampanyekan larangan tersebut dengan menggunakan banner.

Selain berkampanye, dirinya juga menyebarkan brosur serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Harapannya dengan gencar dilakukan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan dapat mengurangi jumlah kebakaran yang selama ini marak terjadi.

Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan Nur Ali S.Tr.k mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyampaikan seruan itu kepada masyarakat luas. Lantaran menurutnya hutan merupakan paru-paru dunia yang sangat berpengaruh bagi kehidupan mahluk hidup.