
Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat tingkatkan himbauan melalui Benner di wilayah kecamatan Siding, Minggu,(28/08/2022)
Kegiatan himbaun larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan Bhabinkamtibmas desa Siding, Yully Stephen.
“Masyarakat pemilik lahan agar tidak membuka lahan pertanian,perkebunan, maupun persawahan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan dampak buruk akibat kepulan asap pembakaran kesehatan, mengganggu transportasi udara sehingga berdampak kestabilan pertumbuhan ekonomi,”ucap Aipda Yully Stephen saat memberikan himbauan”.
Sementara itu Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto, mengatakan Polsek Siding terus melakukan himbaun-himbau stop Karhutla setiap hari melalui Door to Door Sistem atau berkunjung kerumah warga, hal ini kita lakukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, menjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara Polri khususnya Bhabinkamtibmas terhadap tokoh masyarakat, terkait larangan Karhutla kita sampaikan masyarakat tidak membakar hutan dan lahan,
“Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah dampak buruk akibat dari Karhutla” terang Ipda Bambang Rudiyanto”.
