Polsek Lumar dalam mengantisipasi adanya kegiatan membakar hutan dan lahan selalu dilakukan yaitu salah satunya dengan cara sosialisasi dengan menggunakan banner, kebiasaan sebagai masyarakat diwilayah kalbar membakar lahan sebelum bercocok tanam sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, begitu juga dengan sebagian warga Kec Lumar, maka dari itu Polsek Lumar dan Polres Bengkayang berupaya untuk selalu memberikan himbauan kepada warganya, seperti yang dilakukan salah satu personil Polsek Lumar AIPTU RUDIYANTO, Selasa (08/06/2021).

Para personel Bhabinkamtibmas Polsek Lumar selalu mengajak warga masyarakatnya agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sangsi pidana membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Lumar IPDA SUNARDI, S.H, mengatakan kegiatan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan yang dilakukan personilnya & para Bhabinkamtibmas Polsek Lumar kepada warga masyarakat Desa binaaan nya untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayah hukumnya, Ujarnya.