Kegiatan membakar lahan sebelum bercocok tanam sudah menjadi kebiasaan masyarakat Kalbar, begitu juga dengan sebagian warga Kec Lumar, maka dari itu Polsek Lumar dan Polres Bengkayang berupaya untuk selalu memberikan himbauan kepada warganya, seperti yang dilakukan BRIPKA LEMUNSON Bhabinkamtibmas Desa Seren Selimbau, Senin, (24/05/2021).

Para personel Bhabinkamtibmas Polsek Lumar selalu mengajak warga masyarakatnya agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sangsi pidana membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Lumar IPDA SUNARDI, S.H, mengatakan kegiatan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan yang dilakukan para Bhabinkamtibmas Polsek Lumar kepada warga masyarakat Desa binaaan nya untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya, ujarnya.