Antisipasi pungutan liar di masyarakat,Polsek Ledo Polres Bengkayang mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sabtu, (27/03/2021).
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Ledo pada tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar dandi pusat-pusat layanan publik lainnya.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana, saat di jumpai mengatakan bahwa, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
Kapolsek juga menambahkan, personil Polsek Ledo khususnya Bhabinkamtibmas akan terus mensosialisakan stop pungli guna memberantas praktek pungli, sehingga di wilayah hukum Polsek Ledo bebas dari praktek pungutan liar.
Pihak Kecamatan dan perangkat Desa mulai dari Kepala Dusun dan tingkat Rt/Rw kita rangkul semua, untuk bisa mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakatnya.
Di samping itu dimasa pandemi Covid saat ini, dianjurkan untuk tetap disiplin prokes dalam segala aktifitas dalam pelayanan dan tindakan sosialisasi kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Virus. Tutup Kapolsek.