polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Harun melakukan sambang warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Lahan. (Rabu, 04/03/2020).

Masih adanya lahan kosong dan perkebunan masyarakat di wilayah Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang serta kearifan lokal masyarakat yang sudah menjadi tradisi turun temurun dalam membuka lahan dengan cara membakar mengakibatkan wilayah tersebut berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama pada saat musim kemarau panjang.

Mengingat hal itu, Bhabinkamtibmas Desa Lesabela Bripka Harun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu untuk keperluan pertanian maupun perkebunan. Selain itu, Bripka Harun juga menyampaikan kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana.

Di tempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi salah satu atensi kepolisian. Khusus untuk Desa Lesabela sendiri diakui oleh Kapolsek Ledo berpotensi adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini karena membuka lahan dengan cara membakar sudah menjadi tradisi turun temurun dan salah satu kearifan lokal warga setempat, ucapnya.

Menurut Kapolsek Ledo, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan terlebih hal tersebut sudah menjadi tradisi dan kearifan lokal warga, pihaknya menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Lebih rinci Iptu Asep Maulana menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan berpatroli secara rutin termasuk dengan cara mendatangi masyarakat dan tatap muka secara langsung sebagaimana yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas Bripka Harun. “Selain spanduk saya juga sudah perintahkan kepada seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

Iptu Asep Maulana menegaskan bahwa pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang karhutla, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” tutupnya.