Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar Briptu Tan Deden memberikan himbauan kepada warga, Senin (25/01/2021).
Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Semangat kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Briptu Tan Deden memberikan penjelasan tentang karhutla dan tindakan apa saja yang dikategorikan melanggar undang – undang, seperti membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
Selain itu Ia berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan.
Kapolres Bengkayang, Polda Kalbar AKBP NB.DARMA melalui Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan intensitas memberikan himbauan kepada masyarakat harus dipertahankan, jangan terlena dengan iklim yang berubah – ubah.
“Kita ketahui bersama, sudah 5 hari ini wilayah kita tidak diguyur hujan.
Oleh karena itu saya tetap memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk tidak terlena dan tetap memberikan himbauan dengan mengedukasi warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan serta menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut”,tegas Kapolsek.
Kapolsek Ledo juga menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk team satgas penanggulangan Karhutla di wilayahnya dengan menggandeng instansi-instansi terkait supaya apabila ada terjadi kebakaran hutan dan lahan akan dengan cepat dan mudah kita atasi tutupnya.
