Polres Bengkayang – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, yang diprediksi akan dimulai pada pertengahan Bulan Juni tahun 2020, Kepolisian Sektor Capkala Polres Bengkayang terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Bripka Teri melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan memanfaatkan anggota bhabinkamtibmas Polsek Capkala. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon, Sabtu (09/05/2020).

Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

”Selama sosialisasi, kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga di lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Selain larangan, anggota Bhabinkamtibmas juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

”Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Capkala,” tuturnya.

Saat ini, tambah dia, ada beberapa desa di wilayah hukum Polsek Capkala yang rawan karhutla, yakni di Desa Setanduk, Desa Sebandut dan desa Pawangi.

”Kami ingin seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Capkala, jangan sampai melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, segera melapor sehingga bisa cepat ditangani,” pungkasnya.