Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan kegiatan himbauan Karhutla di Wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, Minggu (11/09/22).

Bripka Dwi Suharto dalam sosialisasinya menyampaikan terkait pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”.”jelas Dwi Suharto”.

Hal ini dilakukan Bripka Dwi Suharto selaku Bhabinkamtibmas keseharian dengan metode door to door Sytem didesa binaan nya di desa Tamong kecamatan Siding,

Dengan pendekatan terhadap masyarakat Bripka Dwi Suharto mengharapkan peran serta dukungan masyarakat berupaya turut serta mencegah pembakaran hutan dan lahan.