
Polres Bengkayang – Musim kemarau yang masih berlangsung seperti saat ini akan mudah menimbulkan terjadi kebakaran hutan maupun lahan, adapun penyebab terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh faktor alam maupun oleh faktor manusia.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh faktor manusia, Polsek Ledo Polres Bengkayang melalui para personil Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi tentang karhutla dengan cara pemasangan himbauan-himbaun baik dalam bentuk bener dan selebaran yang di tempel di tempat-tempat umum dan dengan himbauan secara langsung agar dapat di pahami dan diterima oleh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Damai Polsek Ledo Polres Bengkayang Briptu Tan Deden yang mengadakan sosialisasi tentang karhutla kepada warga desa binaan sekaligus menempelkan selebaran tentang himbauan Karhutla di salah satu rumah milik warga. Sabtu, (14/06/2020).
Saat di konfirmasi, Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana menjelaskan bahwa Himbauan dan Maklumat ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkayang Khususnya Kecamatan Ledo.
Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana juga mengatakan “Himbauan tentang karhutla tersebut kami sampaikan kepada warga saat kami lakukan sambang desa binaan sekaligus saat kami bersilaturmi, selain itu selebaran tentang himbauan tersebut juga kami tempelkan di sejumlah tempat umum seperti Kantor Desa, Papan Informasi di desa, toko atau warung dan rumah warga dengan harapannya dapat diketahui oleh masyarakat luas dan bisa untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ungkap Kapolsek Ledo.
“Adapun himbauan yang tertulis dalam selebaran tersebut antara lain Bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan, Dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Dilarang merokok dan atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan, Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada Kepolisian dan aparat terkait dan yang terakhir bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sangsi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” tutup Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana.
