
Polres Bengkayang – Salah satu Anggota Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Bengkayang Bripka Danis Untoro melaksanakan imbauan larangan karhutla kepada warga Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang tentang larangan karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020.
Kebanyakan dari warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Dalam kesempatam tersebut Bripka Danis Untoro Menyampaikan kepada masyarakat binaanya yang dimana pada saat membuka lahan untuk pertanian atau untuk berladang agar tidak dengan cara membakar karena dampak dari kebakaran tersebut bisa mengubah sistem ekosistem alam yang selama ini berjalan dengan baik, dan dampak bencana asap juga selain mengganggu kehidupan satwa juga bisa mengancam kesehatan umat manusia dan pencemaran lingkungan.
Ditmpat terpisah Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan Nur Ali S.Tr.k mengatakan bahwa pencegahan karhutla di Kecamatan Bengkayan kami lakukan dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat di Kecamatan Bengkayang , agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kita, mari bersama-sama cegah karhutla,” ucap Kapolsek Bengkayang.
