Polres Bengkayang – bhabinkamtibmas desa Belimbing Bripda hernawan ginting laksanakan imbauan dan sekaligus menyempatkan sosialisasi maklumat kapolda kalbar yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada petani dusun sempayuk desa belimbing kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang Rabu, (12/08/2020).

Sesuai peraturan UU Pasal 187 dan 188 KUHP,Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri ,Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Undang-undang nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan,permen LH nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

Selain itu dalam Sosialisasi di sampaikan juga Upaya penegakan hukum karhutla di Kalimantan barat kaitanya dengan aturan perundang-undangan tingkat nasional maupun daerah.

Dalam kesempatan ini kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H melalui Bripda Hernawan Ginting mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.