
Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat berikan himbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan,
Melalui media benner diharapkan masyarakat patuhi aturan maupun tata cara kearifan lokal dalam membuka areal lahan pertanian sehingga tidak ada pelanggaran
Himbauan terkait stop Karhutla Sosialisasi disampaikan dengan mendatangi warga langsung dengan berkunjung kerumah warga, kegiatan disampaikan Bhabinkamtibmas desa Sungkung 3, Bripka Bartolomeus, Kamis (28/07/22).
Ia menjelaskan “Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”.
Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto membenarkan,” Sosialisasi, himbau tentang Stop Karhutla rutin dilaksanakan baik melalui menggunakan Bener atau matlumat merupakan pencegahan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, Titik Api kerap kali muncul pada yaitu warga masih membuka lahan perkebunan dan pertanian masih mengunakan cara dibakar tanpa ada pengawasan dan sket lahan, dengan demikian masyarakat di wilkum Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar tidak ditemukan pelanggaran Karhutla lagi,”pungkasnya”.
