polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Bhabinkamtibmas Aipda Zakarias Hari berikan penerangan keliling pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) pada Selasa (24/3/2020) siang.

Didampingi perangkat Desa dan Babinsa, imbauan dengan pengeras suara ini disampaikan kewarga Dusun Samdes Desa Samalantan.

Saat itu Zakarias membacakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Maklumat yang terdiri dari empat poin itu dibacakan satu persatu oleh Zakarias, namun penekanan ada pada poin dua.

Poin 2a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Poin 2b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Poin 2c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengam tetap menjaga jarak dan wajib memgikuti prosedur pemerintahan terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Poin 2d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Poin 2e. Tidak Terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan domasyarakat.

Poin 2f. Apabipa ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

Tidak hanya baca, Bhabinkamtibmas ini juga mengajak masyarakat untuk terapkan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan dan selalu cuci tangan.

Penulis : Suciono