Polres Bengkayang – Maraknya aksi balapan liar dan penggunaan Knalpot Brong yang sangat meresahkan warga Bengkayang dan para pengguna jalan membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dan penggunaan knalpot Brong dibeberapa titik jalan utama Kab Bengkayang dan Lokasi yang sering gunakan untuk Balapan Liar, Minggu (14/02/2021).
Pada spanduk tersebut tertulis “Dilarang Berbalapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan” spanduk terpasang di Pasar Bengkayang jalan Ngura dan depan Kantor Bupati Bengkayang.
Kasat Lantas Polres Bengkayang mengatakan bahwa dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya dan tidak menggunakan knalpot brong / Racing
“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Kasat.
“Harapan kami bagi Para Pengguna Jalan yang melintas dapat mengikuti dan mematuhi himbauan tersebut.,” tutur kasat.
