Sudah menjadi Tugas pokok dan kegiatan rutin Bhabinkamtibmas Kelurahan Sebalo Polsek Bengkayang Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Stepanus melaksanakan sambang di wilayah binaannya di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang untuk saling bertukar informasi kepada masyarakat tentang perkembangan situasi di lingkungan sekitar,Selasa (16/05/2023). Bhabinkamtibmas Kel.Sebalo Bripka Srepanus melaksanakan Patroli harkamtibmas di Rumah Sdr.Atai di Jln.Sanggau Ledo untuk..
Kategori: Uncategorized - page 92
Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bengkayang. Bhabinkamtibmas Desa Bani Amas Aipda Danis untoro gencar melakukan himbaun Karhutla kepada warga Desa Binaannya,Selasa 16 Mei 2023. Kegiatan himbauan Karhutla yang di sampaikan Bhabinkamtibmas kepada warga Desa Bani Amas adalah, untuk mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan di Desa Bani..
Senin, 15 Mei 2023 pukul 09.30 wib anggota bhabinkamtibmas melaksanakan giat patroli sambang di desa binaannya. pada kesempatan ini anggota bhabinkamtibmas sambang kepada warganya dan memberikan himbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan. berdasarkan pasal 187 KUHP yg berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara. kapolsek lumar Ipda wahyudi..
Guna untuk lebih mengetahui situasi dan kondisi yang ada di Desa, Bhabinkamtibmas Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Bripka Deri secara rutin melaksanakan giat sambang dialogis ke Wilayah binaannya,Senin (15/05/2023) Siang. Kegiatan sambang dan silaturahmi seperti yang dilakukan oleh Bripka Julkarnain melaksanakan sambang desa binaan dan berdialogis dengan warga binaannnya Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas..
Minimalisir kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah binaanya. Bhabinkamtibmas Polsek Bangkayang Kota Jajaran Polres Bengkayang. Briptu Ona melakukan sosialisasi dan edukasi karhutla bersama warga, di Desa Setia Budi Kec.Bengkayang Kab. Bengkayang,Senin (15/05/2023). Peran Bhabinkamtibmas bersama warganya sosialisasi dan membentangkan banner, sekaligus menghimbau warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas terkait..
Dalam rangka menciptakan situasi kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bengkayang serta untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, anggota Polsek Bengkayang Aipda Erik Asnandar dan Bripka Julkarnain melakukan kegiatan patroli siang hari ke sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya seperti pertokoan,pasar serta obyek vital di wilayah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.Minggu..
Personel Spk Polsek Bengkayang melaksanakan kegiatan rutin hari minggu yaitu giat pengamanan ibadah di Gereja Santo Pius X Bengkayang , Minggu Pagi (14/05/2023). Mengingat kembali tugas sebagai anggota Kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat melaksanakan kegiatan pengamanan di gereja sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah. Pengamanan ini..
Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (PUNGLI) terus digencarkan oleh jajaran Polres Bengkayang. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Bripka Danis Untoro. Dia menggelar sosialisasi stop pungli kepada warga Binaan nya,Minggu (15/05/2023). “Perbuatan pungli tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh..
Anggota polsek Teriak memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengamanan ibadah Minggu di Gereja Katholik, Minggu (14/05/2023). Kegiatan pengamanan ini dilakukan oleh anggota Polsek Teriak yang dilakukan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan ibadah Minggu di Gerja Katholik Desa Teriak Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Dalam kesempatan tersebut personil polsek Teriak selain melakukan pengamanan, juga memberikan imbauan..
Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 10.00 wib anggota bhabinkamtibmas melaksanakan giat patroli sambang di desa binaannya. pada kesempatan ini anggota bhabinkamtibmas sambang kepada warganya dan memberikan himbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan. berdasarkan pasal 187 KUHP yg berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara. kapolsek lumar Ipda wahyudi..

