Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Ds.Serindu Briptu Aris Siswanto sosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar kepada warga binaannya, Jumat (24/7).

Kegiatan sosialisasi disampaikan dengan humanis, kepada warga yang dijumpai dibagikan Selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor : Mak/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020.

Dalam pesannya, Briptu Aris Siswanto sampaikan Imbauan mengenai dampak dari membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan dan polusi udara.

Kapolsek Monterado Ipda Kusnandar ditempat terpisah mengatakan, sosialisasi terus digelar pihaknya dengan melibatkan seluruh anggota, khususnya para Bhabinkamtibmas.

“Diharapkan sosialisasi ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla diwilkum Polsek Monterado”, ungkap Kapolsek Ipda Kusnandar.

Penulis:Humas Polsek Monterado