Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Bripka Sanggra. S, ingatkan warga bahwa pelaku karhutla dapat di sanksi pidana, Minggu (17/01/2021).

Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka perlu di laksanakan lakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat supaya tidak menganggap enteng permasalahan tersebut.

Karena faktor penyebab karhutla sendiri biasanya di sebabkan oleh tindakan manusia yang melakukan pembukaan lahan secara paksa, membuangan putung rokok, dan hal lainnya.

Oleh karenanya pemerintah Indonesia sendiri telah memberlakukan hukum bagi pelaku yamg terbukti melakukan pembakaran hutan dapat di sanksi hukuman pidana.

Maka dari itu di ingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjerat oleh hukum pidana.

Dengan adanya penjelasan oleh personil polsek Teriak terkait sanksi bagi pembakara hutan dan lahan ini di harapkan dapat mencegah hal tersebut agar tidak terjadi di wilayah kec. Teriak.

Penulis : Makarius Putra Baraga