Tribratanews.polri.go.id- Membentangkan banner Pungli cara Bhabinkamtibmas Polsek Monterado Bripka Gustian sampaikan pesan anti pungli dan suap kepada warga binaan yang dijumpainya diseputaran pasar Monterado, Kamis (5/01/2023).

Saat bersama dengan warga binaan Bripka Gustian membentangkan banner kecil menyampaikan, “agar kita selalu menolak Pungutan liar (Pungli) penerima dan pemberi dapat dijerat hukum”, ucapnya.

“Pungli dapat di jerat :UU tipikor no.20 tahun 2001 pasal 12 huruf E : Di Denda dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar”, tegas Bripka Gustian.

Ditempat terpisah Kapolsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar IPTU Edy Wuriyawan,S.H.,M.H. saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas segala bentuk Pungli, karena Pungli merupakan tindakan melanggar hukum, jangan mencoba melakukan praktek Pungli apabila hal itu terjadi maka kami tidak segan segan untuk menindaknya, tegas Kapolsek.

Penulis : Humas Polsek Monterado