polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Tidak hanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rukmajaya Bripka Erik Jajaran Polres Bengkayang untuk melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan. Kali ini Bhabinkamtibmas mengambil langkah dengan melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Bripka Erik yang melakukan penempelan Maklumat Kapolda Kalbar di warung salah warga di Desa Rukmajaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, selasa (13/08/19).

Himbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem,mari bercocok tanam dengan cara bersawah.

Pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dan bagi setiap warga yang mengetahui, melihat dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada Kepolisian,TNI atau instansi terkait, tutup Erik.