
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak BRIPKA EKO. W dan BRIPDA MARTIGDAS, melakukan upaya problem solving untuk penyelesaian masalah pemukulan yang terjadi di wilayah kec. Teriak tersebut, (28/11/2019).
Kepolisian Sektor Teriak melakukan upaya untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang di laporkan oleh sdr. PERTUS PINANG pada tanggal 24-11-2019 dengan terlapor sdr. ONGGON, Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Sektor Teriak pada hari ini Kamis 28/11/2019 memanggil kedua belah pihak untuk di lakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut.
Selama pelaksanaan mediasi tersebut kedua belah pihak sama-sama bersikeras untuk membela diri bahwa tidak melakukan kesalahan atas tindakan yang telah di lakukan dan hasil dari mediasi tersebut masih belum mancapai titik damai antara kedua belah pihak sehingga di pandang perlu di panggil saksi-saksi lainnya untuk penyelesaian masalah dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
Oleh karena hal tersebut mediasi pun di tutup dan akan di laksanakan kembali pada tanggal 04/12/2019 dengan memanggil saksi yang lebih lengkap lagi sehingga dapat memberikan kesaksian yang dapat menerangkan kejadian sebenarnya dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang di laporkan oleh sdr. PERTUS PINANG dengan terlapor sdr. ONGGON tersebut.
Penulis : Makarius Putra Baraga
