Polres Bengkayang – Polsek Lumar. Bhabinkamtibmas desa lamolda kecamatan lumar bripda ruslan menyosialisasikan tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat Desa lamolda Kecamatan lumar kabupaten bengkayang diselah-selah giat sambang/dda kewarga binaanya, Kamis, 02-07-2020.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa lamolda, bripda ruslan ketika memberikan imbauan kepada masyarakat Desa lamolda agar tidak melakukan pungli dalam pelayanan kepada warga masyarakat serta kepada seluruh instansi yang ada dikecamatan lumar.

Kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos menekankan kepada personil agar selalu mengimbau dan mengingatkan kepada instansi yang ada dikec lumar agar terhindar dari pungli sehingga akan terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan tidak adanya pungli serta masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparatur desa,” ujarnya.