
Polres Bengkayang – Polsek Lumar. Selain tugasnya Sambang/DDS kewarga bripda ruslan menyempatkan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Lumar jajaran Polres bengkayang polda kalbar, Kamis (02/07/2020).
Dalam kesempatan ini Bripda ruslan mengajak seluruh warga masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar
Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya.
Dengan berlakunya New Normal agar warga selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu jaga jarak aman, pakai masker saat keluar rumah, selalu melakukan cek suhu tubuh setelah selesai beraktifitas, sediakan tempat cuci tangan diperkantoran, pertokoaan, dan tiap-tiap rumah, selalu hidup bersih dan sehat serta pola makan yang teratur, batasi jumlah pengunjung ditempat wisata, dirumah ibadah, dan pertemuan yang sifatnya pengundang banyak orang.tegas kapolsek
