Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir R. Deli, sosialisasikan kepada warga terkait pencegahan terhadap penambangan emas tanpa izin, Kamis (18/02/2021).
Kegiatan sosialisasi kepada warga untuk bersama-sama mencegah adanya penambangan emas tanpa izin di laksanakan oleh personil polsek Teriak.
Hal ini tentu saja mengingat dampak penambangan emas tanpa izin tersebut menghasilkan limbah yang mengandung zat merkuri yang mana zat tersebut dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
Dalam sosialisasinya ini personil polsek Teriak juga menjelaskan bahwa aktivitas PETI diatur dalam pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar bagi pelakunya.
Dengan adanya penjelasan oleh personil polsek Teriak ini di harapkan ke depan dapat membuat wilayah hukum tersebut terbebas dari adanya penambangan emas tanpa izin.
Penulis : Makarius Putra Baraga
