Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir R. Deli, imbau warga untuk jaga lingkungan dengan tidak melakukan PETI, Kamis (11/03/2021).
Upaya melestarikan alam sekitar di laksanakan oleh personil polsek Teriak agar tidak di rusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti hal nya oknum pelaku Penambangan Emas tanpa izin yang mana dari kegiatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran air dari hasil limbahnya yabg mengandung bahan kimia raksa.
Upaya yang di lakukan personil polsek Teriak dalam hal ini adalah dengan memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Di jelaskan pula oleh personil polsek Teriak bahwa tindakan penambangan emas tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum dan dapat di pidanakan.
Maka dari itu di harapkan seluruh warga kecamatan Teriak tidak ada yang melakukan giat tersebut agar tidak berurusan dengan hukum pidana yang mengatur tentang PETI.
Penulis : Makarius Putra Baraga