Polres Bengkayang – Kamis 02 Juli 2020, pungli merupakan perilaku oknum yang meresahkan masyarakat, dalam praktek nya pungli sering dilakukan oleh oknum untuk memperlancar urusan yang berkaitan dengan pekerjaan oknum tersebut untuk mengantisipasi dan meminilisir terjadinya pungli polri melalui jajaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan edukasi.

Demikian halnya Polsek Jagoi Babang, melalui bhabinkamtibmas nya melakukan sosialisasi larangan pungli, seperti yang dilakukan oleh Brigadir Hendro K yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Jagoi Babang, BBrigadir Hendro K membawa spanduk Bertuliskan “STOP PUNGLI”, menemui warga dan memberi penjelasan terkait larangan pungli dan aturan hukum yang mengatur.

Sembari melakukan sosialisasi terkait pungli, Brigadir Hendro K juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan ke polri apabila ada menemukan praktek pungli, dampak yang timbul dari praktek pungli oleh oknum adalah mencedrai citra sebuah instintusi dan membuat institusi tersebut kurang dipercayai masyarakat, sehingga pelayanan publik menjadi tidak optimal.

Menurut Warga yang mendapatkan sosialisasi dari Brigadir Hendro K terkait larangan pungli, sangat mengapresiasi kehiatan yang dilakukan oleh polri, sebab dengan adanya sosialisasi terkait larangan pungli tersebut dapat menambah pengetahuan masyarakat bawasanya pungli merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat yang ditimbulkan akan berakibat masyarakat juga menjadi korban dan pelaku.