Tribratanews.polri.go.id.Polda Kalbar,Polres Bengkayang,Polsek jagoi babang-Memberikan pemahaman dan pengertian tentang karhutla kepada masyarakat jajaran Polsek jagoi babang gencar melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan karhutla. Selasa (10/1/2023) Pagi.

Seperti yang di lakukan Brigadir Anggong saat melaksanakan sosialisasi karhutla kepada warga/masyarakat di harapkan semakin sadar agar tidak melakukan karhutla selain itu Brigadir anggong juga menyampaikan sangsi hukumnya apabila melakukan karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3).

“Adapun sosialisasi yang di lakukan bertujuan untuk mencegah munculnya titik api dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada saat membuka hutan atau lahan”, Ucap Brigadir Anggong.

Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie Sukmo Widodo menyampaikan,”Lewat himbauan dan sosialisasi yang rutin di lakukan jajarannya kepada warga maka karhutla bisa di cegah sedini mungkin sehinga tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan”. Tuturnya.

Penulis:Humas polsek jagoi babang