
Polres Bengkayang, Polsek Monterado-Personel Polsek Monterado Brigpol Inyoman Gustian menempelkan Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat-tempat pertokoan, pasar dan lain-lain, Selasa (29/12/2020).
Penempelan tersebut tertujuan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat membaca maklumat tersebut dalam upaya cegah penyebaran Covid-19 menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun”, ucap Brigpol Inyoman Gustian.
“Agar masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum yang meliputi perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval”,
Terpisah, Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan kepada seluruh anggota terutama pengemban fungsi Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam menghadapi situasi libur Nasional hari Natal dan akhir tahun kepada warga masyarakat disetiap desa binaannya masing-masing.
“Diharapkan warga masyarakat dapat mematuhi dan mengindahkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 ini,” ungkap Kapolsek.
Penulis: Humas Polsek Monterado
