
Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas desa belimbing kecamatan lumar bripda ginting menyosialisasikan tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat Desa Belimbing Kecamatan lumar. Rabu 01-07-2020
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.
Sementara, Bhabinkamtibmas Desa Belimbing , bripda Indra Henarvan ginting ketika memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Belimbing agar tidak melakukan pungli dalam pelayanan kepada warga masyarakat.
“Supaya terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar bripda ginting
“Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan tidak adanya pungli serta masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparatur desa,” ujarnya.
