
Polres Bengkayang – Polsek Ledo Polres Bengkayang Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Ledo, Bhabinkamtibmas Desa Maju Suka Damai Briptu Tan Deden gencar melakukan sambang dan sosialisasi karhutla, Rabu (13/05/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Tan Deden mengajak seluruh warga masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.
Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.
Saat ditemui Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana mengatakan telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan himbauan tentang larangan Karhutla.
Melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya. Kapolsek Ledo juga Menghimbau kita semua dimasa Pandemik covid19 ini marilah kita berprilaku hidup yang bersih dalam kehidupan sehari-hari jangan lupa menggunakan masker dan bagi warga masyarakat Kabupaten Bengkayang Kecamatan Ledo
Khususnya yang berniat untuk mudik Lebaran Tahun ini diharapkan mengurungkan kembali niatnya demi kepentingan semua diakhir kata Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana Mengajak kita semua bersama-sama berdoa agar pandemik covid 19 ini cepat berlalu agar kita bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan beraktifitas seperti biasa tutupnya.
