Polres Bengkayang – Para bhabinkamtibmas untuk patroli ke desa-desa sekaligus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga untuk cegah karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Kegiatan ini merupakan perintah Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon, Minggu (24/05/2020).

Bripda Sudiman sosialisasikan dan beri himbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, himbauan tersebut di khususkan kepada para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar kegiatan ini dilakukan di Desa Binaan nya Desa Capkala Kec. Capkala Kab. Bengkayang.

“Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sangsi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” kata Bripda Sudiman

Harap Bripda Sudiman di wilayah kecamatan Capkala khususnya di desa binaannya tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, dan masyarakat terbebas dari polusi udara pada saat kemarau.