
Polres Bengkayang,Polsek Jagoi babang-Bhabinkamtibmas desa jagoi selesaikan perselisihan tanah yang terletak di desa jagoi, kecamatan jagoi babang, kabupaten bengkayang Rabu (26/8/2020)
Perselisihan tanah di selesaikan oleh bhabinkamtibmas desa jagoi Brigadir Sijabat dan perangkat desa dengan mempertemukan kedua belah pihak dan BPN kabupaten bengkayang untuk dilakukan pengukuran ulang berdasarkan sertifikat tanah milik salah satu warga yang berselisih faham
Dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran ulang oleh BPN, Maka di temukan titik koordinat sesuai dengan sertifikat tanah yang di milik oleh salah satu pihak dan di buat patok agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari
Brigadir Sijabat yang hadir dalam pengukuran ulang menyampaikan” Mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar membuat sertifikat tanah atau surat pernyataan tanah yang di buat oleh desa supaya jelas siapa pemilik lahan dan luas lahan yang di miliki, Agar tidak ada lagi terjadi perselisihan tanah seperti ini”. Tutur Brigadir Sijabat
Penulis:Humas polsek jagoi babang
