polresbengkayang.com – Polsek Suti Semarang, Kanit Intelkam beserta Bhabinkamtibmas desa Bripda Rivanus Mikandi menyelesaikan permasalahan warganya dengan problem solving.

Kanit Intelkam beserta Bhabinkamtibmas desa Bripda Rivanus Mikandi menyelesaikan permasalahan warga dengan problem Solving di kantor desa Cempaka putih yaitu adanya laporan tentang pencurian karet yang dilaporkan oleh sdr. Suharyono dengan pelaku Sdr. Muhammad Sahrul.

Permasalahan ini berawal dari Sdr. Suharyono yang akan melihat karet nya yang dijemur di sungai dekat rumah nya tiba – tiba setelah dilihat ternyata karet tersebut sudah tidak ada lagi di sungai tempat Sdr. Suharyono merendam karet tersebut, setelah itu sdr. Suharyono melaporkan kepada personel Polsek Suti Semarang, lalu Sdr. Suharyono bersama – sama dengan anggota Polsek Suti Semarang berusaha untuk mencari tau kemana hilangnya karet tersebut dan sdr. Suharyono bersama dengan anggota Polsek Suti Semarang lalu mencari ketempat penampungan atau tempat pembelian karet di dusun Kendaik Desa Cempaka putih.

Ditemukan ada yang menjual karet tersebut lalu ditanya kepada pemilik warung tersebut siapa yang menjual karet, setelah diberitahukan nama penjual karet tersebut oleh pemilik warung pembeli karet dengan menyebutkan nama Sahrul, lalu anggota Polsek Suti Semarang beserta sdr. Suharyono langsung ke rumah sdr. Sahrul untuk konfirmasi tentang penjualan karet tersebut.

Sdr. Sahrul mengakui telah mengambil karet tersebut di desa Suti Semarang lalu pihak Polsek Suti Semarang memanggil keluarga Sahrul untuk mediasi dengan pihak Sdr. Suharyono agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan dari pihak Suharyono dan pihak Sahrul masih ada hubungan keluarga, untuk menghindari pertikaian antar keluarga maka dari pihak Sahrul meminta kepada Sdr. Suharyono untuk diselesaikan secara kekeluargaan saja, dikarenakan masih ada hubungan keluarga.

Setelah kedua belah pihak setuju maka dari pihak Polsek Suti Semarang memfasilitasi dan memediasi kegiatan penyelesaian masalah tersebut di kantor desa Cempaka putih dengan menghadirkan kepala dusun Kendaik dan keluarga kedua belah pihak, maka dari hasil pertemuan kedua belah pihak bersepakat damai dan dikena sanksi dengan membayar ganti rugi harga karet tersebut dengan berat 80 Kg. dengan harga Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah), setelah kegiatan problem solving ini dilakukan bhabinkamtibmas menyampaikan jangan sampai terulang masalah seperti ini apa lagi kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

Kepala dusun Kendaik berterimakasih kepada pihak Polsek Suti Semarang beserta bhabinkamtibmas dan tokoh adat karena bisa menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin, lapang dada sehingga ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bermasalah

Penulis : Zakarias hari