
polresbengkayang.com – Kepolisian Sektor Ledo, Rabu 13/02/2019 Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Semangat Brigadir HARUN mengundang warganya untuk hadir di ruang Balai Kemitraan Polsek Ledo untuk dilakukan mediasi atas permasalahan yang disampaikan salah satu warga.
Permasalahan yang disampaikan warga berawal dari sebidang tanah yang terdapat di Desa Semangat Kecamatan Ledo yang sudah dihibahkan kepada pelapor (Sk) dan terlapor (Sh) saat masih hubungan suami istri, selanjutnya beberapa tahun yang lalu pelapor Sk meninggalkan terlapor Sh serta keluarganya dan menikah dengan suaminya saat ini meminta Sh mengembalikan tanah yang diterima Sh dan Sk saat masih suami istri dulu, permasalahan ini sudah dilakukan beberapa kali pertemuan di tingkat Desa untuk penyelesaian dan belum ada hasil penyelesaian yang berlanjut dengan penguan Sk ke Polsek Ledo.
Atas pengaduan tersebut dan saran Kapolsek Ledo Ipda Maju K. Siregar, SH., Bhabinkamtibmas yang biasa disapa Pak HARUN ini mengundang pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi mencari solusi pemecahan masalah (problem solving).
Dan dari hasil mediasi yang dipimpin Bhabinkamtibmas HARUN, pihak pelapor dan terlapor menginginkan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak pelapor yang tadinya mengharapkan pengembalian tanah menyadari bahwa terlapor sah memiliki sebidang tanah tersebut mengharap pengertian dari terlapor karena awalnya sebidang tanah tersebut dimilik bersama.
Atas dasar keingin bersama menyelesaikan permasalahan tersebut Brigadir HARUN menyampaikan beberapa saran yang dapat diterima oleh Sk maupun Sr, selanjutnya Sh bersedia untuk memberikan penggantian sekaligus sebagai kepedulian kepada Sk berupa uang dan diterima oleh Sk dengan pertimbangan bahwa benar tanah tersebut hibah orang tua dari Sk saat masih Sh dan Sk masih suami istri sebagai milik bersama.
Dengan dilakukannya penyelesaian serta diberikannya penggantian berupa uang ini, Brigadir HARUN meminta supaya komunikasi antara Sk dan Sh tetap baik dan sekaligus menutup pertemuan mediasi dengan ditandai Surat Pernyataan antara Sk dan Sh yang menyatakan permasalahan tersebut sudah selesai dan berakhir damai, tutupnya.
