polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Memperoleh maklumat Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona alias Covid 19. langsung bergerak cepat, lewat bhabinkamtibmas melakukan penyuluhan kepada masyarakat seperti yang dilakukan Bripka Akbar Bhabinkamtibamas Desa Sungai Jaga B.

Maklumat Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

Kapolsek Sungai Raya IPTU SAMIDI menerima maklumat tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan memerintahkan Personilnya terutam Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan, menyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas. dan sesuai perintah pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri melalui Maklumat dikeluarkannya, selanjutnya memerintahkan agar maklumat tersebut diperbanyak dan disebar luaskan ditengah-tengah masyarakat.

“Penyebaran baik melalui Bhabinkamtibmas serta melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran Virus Corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak,” terangnya, (2/4/20).