Polsek Teriak, Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat, sampaikan himbauan larangan Karhutla melalui alat Peraga Bener, Senin (15/08/22)
Bhabinkamtibmas desa Malo Jelayan Aipda Rendi melaksanakan kegiatan DDS(Door to Door Sytem) di desa Binaannya guna menjaga situasi tetap kondusif dan tidak lupa memberi himbauan warga Agar Berhenti membuka Lahan dengan Cara di Bakar.
Hal ini rutin dalam upaya pencegahan kebakaran dan lahan diharapkan menekan pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Teriak kabupaten Bengkayang. Aipda Rendi menyampaikan terkait pasal 187 KUHPidana yaitu”Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”ucapnya”.
Ia menambahkan terkait dampak buruk dari pada kebakaran hutan yaitu menimbulkan penyakit pada saluran pernapasan, Mengganggu transportasi penerbangan, Merusak ekosistem hutan dan lingkungan sekitar kita sehingga menimbulkan / sebagai penyebab banjir, serta dampak yang lain Menghambat pertumbuhan ekonomi,”Tambahnya”.