
polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya untuk Desa Sungai Jaga A Brigadir Candra Melakukan Sambang Warga dan Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla, (Senin, 6/04/2020).
Kegiatan sambang warga oleh petugas Bhabinkamtibmas bertujuan untuk menjaga tali silahturahmi antara petugas Bhabinkamtibmas dengan warga di desa binaannya.
Selain itu, dengan kegiatan sambang pula terjadi tatap muka dan dialogis secara langsung Bhabinkamtibmas dengan warga. Tatap muka dan dialogis secara langsung tentunya menciptakan komunikasi dan mempermudah terjalinnya koordinasi mengenai berbagai persoalan yang sedang beredar di masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya untuk Desa Sungai Jaga A pada kegiatan sambang kali ini terlihat melakukan sosialisasi himbauan larangan karhutla. Sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada warga dilakukan dengan harapan agar warga benar-benar memahami dampak akibat karhutla sehingga warga dapat ikut berpartisipasi dan berkontribusi serta menjadi mitra polri dalam rangka mencegah karhutla.
Ketika dikonfirmasi Brigadir Candra mengatakan bahwa perlu partisipasi dan kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinya karhutla. Dalam hal ini, melibatkan warga secara langsung dinilai perlu dengan harapan agar kejadian karhutla dapat terhindarkan dan tidak terjadi benturan antara warga dengan hukum dalam hal sebagai pelaku karhutla.
Hal tersebut dikarenakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan salah satu kearifan lokal warga yang sudah menjadi tradisi turun temurun. Menurutnya, jika warga sudah memahami akan bahaya yang dapat timbul akibat karhutla maka tidak menutup kemungkinan atas kesadaran warga dengan sendirinya tidak akan terjadi lagi karhutla.
Di tempat terpisah Kapolsek Sungai Raya IPTU SAMIDI mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan karhutla. Kapolsek menjelaskan, bukan hanya petugas Bhabinkamtibmas yang digerakkan untuk melakukan sosialisasi larangan karhutla, tetapi seluruh anggota Polsek Sungai Raya sudah diperintahkan dan diarahkan untuk terus melakukan sosialisasi larangan karhutla.
Kapolsek Sungai Raya menambahkan, sosialisasi larangan karhutla diharapkan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan dampak dan bahaya karhutla sehingga membuka lahan tidak lagi dengan cara membakar. Terlebih saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau tentunya dampak dari segala bentuk kegiatan pembakaran lahan berpotensi berbahaya dan dapat mengakibatkan kerugian bagi kita semua. Oleh karena itu tindakan preemtif dengan cara sosialisasi akan terus kita lakukan secara Rutin berkelanjutan, tutupnya.
