polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa sebente Bripka Eka. H melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah tentang pemukulan / penganiayaan di kantor desa sebente Kec. Teriak antara sdr. Isadora Roy. S dan sdr. Irfan Bomendra, (01/03/2019).

Adapun kronologi dari kejadian tersebut adalah pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 , telah terjadi pertengkaran mulut antara sdr. Isadora Roy. S dan sdr. Irfan Bomendra yang di sebabkan oleh saling ejek pada saat sedang bekerja, merasa tidak terima karena ejekan sdr. Irfan kemudian sdr. Roy menegurnya, karena merasa terhina di tegur secara kasar dan di depan orang banyak oleh sdr. Roy maka terjadilah pemukulan yang dilakukan sdr. Irfan terhadap sdr. Roy di bagian kepala sebanyak satu kali, atas kejadian tersebut maka sdr. Roy membuat laporan pengaduan di Polsek Teriak. Yang kemudian di tanggapi oleh bhabinkamtibmas desa Sebente BRIPKA EKA. H, dan pada hari ini 01 Maret 2019 dilaksanakan lah giat penyelesaian masalah tersebut.

Kegiatan penyelesaian masalah antara sdr. Isadora Roy. S dan sdr. Irfan Bomendra berjalan dengan lancar dan kondusif dengan hasil mediasi sebagai berikut :
1. Sdr. Irfan Bomendra mengakui kesalahan dan perbuatannya atas kejadian pemukulan yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019.

2. Sdr. Isadora Roy menerima permintaan maaf atas kesalahan dan kehilafan sdr. Irfan Bomendra.

3. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi.

4. Sdr. Irfan Bomendra bertanggung jawab atas biaya perobatan sdr. Isadora Roy sebesar Rp 130.000 dan di kenakan sanksi adat Tono.

5. Kedua belah pihak sepakat tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Hal tersebut lah yang telah dilakukan oleh bhabinkamtibmas desa sebente BRIPKA EKA. H, untuk memediasi masalah yang terjadi antara sdr. Isadora Roy. S dan sdr. Irfan Bomendra dan kedua pihak pun mengakui keselahan nya serta berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut si kemudian hari.

Penulis : Makarius Putra Baraga