polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas desa Bana Bripka Eko. W, gencar berikan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat binaannya, (21/02/2020).

Bhabinkamtibmas desa Bana memberikan binaan kepada masyarakat binaannya dengan memberikan himbauan mengenai Pungutan Liar.

Dalam himbauannya tersebut bhabinkamtibmas desa Bana memberikan penjelasan bahwa praktek pungli merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan pungutan Liar.

Himbauan yang di berikan ini di maksudkan agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar, sehingga tidak mempersulit masyarakat kalangan menengah ke bawah khususnya warga masyarakat desa Bana.

Hal tersebutlah yang di laksanakan oleh bhabinkamtibmas desa Bana dalam membina masyarakat binaannya untuk tidak terlibat praktek Pungli.

Penulis : Makarius Putra Baraga.