Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Polsek Sungai Betung Polres Bengkayang memberikan Himbuan kepada warga desa binaan ,masyarakat Kecamatan Sungai Betung tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 Sekitar Jam 10.30 Wib.

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”, Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sungai Betung agar menghubungi Bhabinkamtibmas atau personil Polsek Sungai Betung untuk di tidak lanjuti.

Penulis : Ardi